Kabut Asap: Akankah Kami Terus Menghirupnya?

  • Post author:
  • Post category:Essay

(dimuat di selasar.com November 2015)

“Ibu ke sekolah, guru-guru tetap ngajar, Fariz be yang di rumah, murid-murid libur

Ai, parah nian kabutnyo sini jar, pedih mato nak pegi keluar”

—————

“Ibu ke sekolah, guru-guru tetap ngajar, Fariz saja yang tinggal di rumah, murid-murid libur

Parah sekali kabutnya di sini jar, pedih mata kalau pergi keluar”

Sepenggal obrolan saya kepada ibu beberapa hari yang lalu, kebetulan saat saya di Kalimantan ibu juga menanyakan bagaimana keadaan di sana, karena memang saat program marching for boundary Baktinusa Dompet Dhuafa saya ditempatkan di Sebatik, Kalimantan Utara yang tidak terlalu bermasalah dengan kabut asap.

Kabut asap memang menjadi musibah rutin tahunan di Jambi, setiap tahun musibah ini selalu hadir. Tahun 2015 musibah ini-pun kembali hadir dan dapat dikategorikan yang terparah dibanding beberapa tahun kebelakang.

Fenomena kabut mengigatkan saya akan masa-masa di sekolah dasar, karena menambah jatah libur kami di sekolah, kami berlibur bukan hanya karena tanggal merah, hari raya, dan hari besar, jatah libur kami bertambah karena kabut asap yang melanda kota kami.

“Kami berlibur bukan hanya karena tanggal merah, hari raya, dan hari besar, jatah libur kami bertambah karena kabut asap yang melanda kota kami”

Mengenal Kabut Asap dari Hulu hingga Hilir.

Saya mencoba sedikit mengulas diskusi yang saya dapat pada kajian BEM KM FMIPA UGM kamis lalu [1]. Sebelum berbicara jauh tentang kabut dan asap sebaiknya kita coba mendefinisikan kabut dan asap.

Kabut (fog) adalah uap air sebagai hasil kondensasi yang masih dekat dengan tanah yang terjadi karena peristiwa pemanasan atau pendinginan udara sedangkan Asap (smoke) adalah sesuatu yang dapat dilihat dan dihasilkan dari proses pembakaran [2].

Campuran antara Kabut dan Asap inilah yang kemudian menjadi bencana kabut di beberapa titik sumatera dan Kalimantan. Asbut adalah istilah yang diadaptasi dari bahasa inggris smog (smoke and fog) yang merupakan pencemaran udara berat yang terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan [3].

Kasus ini bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa kota di dunia seperti London, Hongkong, Beijing, Athena, dan Los Angeles .

Greenpeace mengklaim telah menemukan titik-titik api pada tanah yang dimiliki oleh 36 perusahaan kertas dan kelapa sawit. Banyak di antara mereka adalah anak perusahaan Malaysia dan Singapura [4] [5].

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan peristiwa kebakaran di beberapa wilayah Indonesia dan menimbulkan kabut asap merupakan tidak patuhnya pengusaha dan petani berbasis lahan imbas dari sulitnya pemahaman regulasi masyarakat umum.

“Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan peristiwa kebakaran di beberapa wilayah Indonesia dan menimbulkan kabut asap merupakan tidak patuhnya pengusaha dan petani berbasis lahan imbas dari sulitnya pemahaman regulasi masyarakat umum”

Regulasi yang tidak dipahami dengan baik oleh publik, kurangnya pengawasan dan pemahaman terhadap akar permasalahan menyebabkan penanganan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi di Indonesia[6].

Kembali ke diskusi strategis kamis lalu, Bapak Wahyu yun Santosa M.H selaku salah satu pembicara yang mengkaji dari sudut pandang hukum juga menyampaikan terkait kertas posisi antara Undang-Undang dan Peraturan Masyarakat Hukum Adat (MHA). UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan secara dibakar, dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing [1].

Maksud dari kearifan lokal tersebut adalah Peraturan Masyarakat Hukum Adat dimana dibolehkan melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per-kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

“Maksud dari kearifan lokal tersebut adalah Peraturan Masyarakat Hukum Adat dimana dibolehkan melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per-kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”

Penjelasan Pak Wahyu diperkuat dengan Penjelasan Ketua Umum KADIN Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (LHPIPB) Kamar Dagang dan Industri di Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menyoroti sisi regulasi terkait pembukaan lahan, Beliau menilai dapat menimbulkan celah multi tafsir hingga diinterpretasikan berbeda juga perlu dikritisi terkait UU No 32 Tahun 2009 [6].

Kabut Asap Musibah Tahunan

Seperti dijelaskan di atas kabut asap merupakan musibah tahunan yang dialami oleh negara-negara rumpun melayu seperti Indonesia (Sumatera dan Kalimantan), Malaysia, dan Singapura. Pada Juni 2013 dijelaskan bahwa Kabut di Provinsi Riau dan Kepri sudah mencapai tingkat kekhawatiran terkhusus Kota Batam begitupula dengan Malaysia dan Singapura, Pemerintah Malaysia mengumumkan status darurat kabut asap.

Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, G. Palanivel menyebutkan indeks standar polutan (PSI) di dua distrik di negara bagian Johor telah terdeteksi mencapai 750 atau sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sedangkan Singapura saat itu kabut telah menjuru ke seluruh Kota [7] [8].

Tahun 2014 disebutkan bahwa terjadi peningkatan penderita penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) di Riau mencapai 38.744 jiwa (mengalami peningkatan 729 jiwa [9][10]. Kota Pekanbaru dengan 9.268 jiwa.

Menyusul Rokan Hilir sebanyak 7.632 jiwa, Bengkalis sebanyak 4.527 jiwa, Dumai sebanyak 3.188 jiwa, Siak sebanyak 2.878 jiwa, Pelawan sebanyak 2.717 jiwa, Rokan Hulu sebanyak 2.548 jiwa, Kampar sebanyak 1.969 jiwa dan Indragiri hulu sebanyak 1.512 jiwa.

Sejak tanggal 1 Maret hingga tanggal 10 Maret 2014, tercatat sudah sebanyak 1.300 warga yang terserang infeksi saluran pernafasan atas di Kota Padang. Selain disebabkan fluktuaktif cuaca, kondisi itu disebabkan oleh kabut asap yang melanda Sumatera Barat sejak beberapa waktu terakhir [11].

Begitupun dengan Tahun 2015, Afriyadi menyebutkan Kombinasi kebakaran hutan dan musim kemarau menyebabkan polusi asap terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, terutama di provinsi-provinsi yang pembakaran lahan ilegal dilakukan secara rutin untuk melakukan peladangan.

“Begitupun dengan Tahun 2015, Afriyadi menyebutkan Kombinasi kebakaran hutan dan musim kemarau menyebabkan polusi asap terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, terutama di provinsi-provinsi yang pembakaran lahan ilegal dilakukan secara rutin untuk melakukan peladangan”

Pembebasan lahan untuk ditanami kelapa sawit merupakan salah satunya. Hampir sepanjang tahun hal ini berkontribusi besar pada jumlah polusi yang dihasilkan [12]. Indeks Standar Pencemaran Udara di Kota Pekanbaru, Riau mencapai 984 psi yang jauh berada diatas batas kualitas udara sehat yang seharusnya lebih kecil dari 50 psi [13].

Pada tanggal 15 September Indeks Pencemaran Udara di Kuala Selangor, Malaysia mencapai angka 200. [14] Musibah kabut asap bukan hanya memberikan dampak kerugian di sektor kesehatan, namun juga pendidikan karena beberapa sekolah harus diliburkan.

Begitupun dengan sektor ekonomi, bandara dibeberapa kota harus ditutup, kegitanan perekonomian, pasar rakyat dsb membuat siklus perekonomian di beberapa kota Sumatera dan Kalimantan harus berputar lamban.

Akankah Kita Diam ? Bergeraklah Walau hanya Sehasta.

Saya sangat mengapresiasi kepedulian beberapa institusi/lembaga terkait musibah kabut asap ini, terkhusus lembaga mahasiswa yang bergerak membagikan masker, informasi, konsumsi dan bantuan-bantuan lainnya.

Kepedulian adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai masyarakat Indonesia karena Sumatera dan Kalimantan adalah bagian dari kita. Musibah tahunan ini bukan hanya cakupan yang di bahas pemerintah di Indonesia namun juga negara-negara di Asia tenggara (ASEAN), karena dampaknya juga dirasakan oleh beberapa negara ASEAN.

Polusi Asap lintas batas negara ini membuahkan sebuah perjanjian sebagai bentuk tanggung jawab bersama terkait permasalahan polusi asap lintas negara yang ditandatangani pada 10 juni 2002 di Kuala Lumpur.

“Polusi Asap lintas batas negara ini membuahkan sebuah perjanjian sebagai bentuk tanggung jawab bersama terkait permasalahan polusi asap lintas negara yang ditandatangani pada 10 juni 2002 di Kuala Lumpur”

Perjanjian ini menetapkan sebuah Pusat Koordinasi ASEAN terkait Transboundary Haze Pollution Control untuk memfasilitasi kerjasama dan koordinasi dalam mengelola dampak kebakaran lahan, hutan dan polusi asap khususnya yang timbul dari kebakaran tersebut.

Setiap Tahunnya sejak ditandatangani perjanjian tersebut selalu diadakan pertemuan terhitung sejak 2004 hinga 2010 telah diadakan pertemuan di beberapa Kota seperti Hanoi, Bandar seri Begawan, Singapura, dan Bangkok. Namun sayangnya belum terlihat dampak kongkret dari pertemuan tersebut jika mengevaluasi musibah asap dari tahun ke tahun [15].

Bukan hanya pemerintah, mahasiswa antar negara ASEAN pun juga pernah membahas diskusi terkait hal ini dengan bahasan “Transboundary Haze Pollution”, diskusi ini diadakan di awal tahun 2015 kemarin sebagai evaluasi kabut asap tahun 2014 dan prediksi kabut asap 2015, ternyata benar di tahun 2015 tepatnya di bulan agustus musibah kabut asap kembali hadir [16].

Kita tentu berharap musibah kabut asap ini ke depan akan berkurang, dan terus berkurang, karena memang pembebasan lahan untuk membuka lahan baru menjadi salah satu faktor utama lahirnya musibah kabut asap ini.

Kita semua tentunya harus bergerak dengan kompetensi kita masing-masing, terkhusus pemerintah dan pengusaha yang lebih banyak bermain dalam hal ini, sebuah hukum, regulasi dan kebijakan bisa saja dipermainkan, dimulti-tafsirkan sehingga terjadi pembelokan kebenaran, kebenaran layaknya bukan sesuatu yang benar secara hakiki namun kebenaran adalah sebuah pembenaran yang didasarkan suara dan keuntungan terbanyak.

“Kita baru tersadar setelah musibah besar ini melanda, saudara-saudara kita menderita penyakit saluran pernafasan, bahkan beberapa meninggal dunia”

 Referensi

[1] Kajian Strategis “Mau dibawa ke mana Asap kita ?”, BEM KM FMIPA UGM, Kamis 1 Oktober 2015.

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kata Kunci : Kabut dan Asap

[3] Dr. Henry Antoine Des Voeux, “Fog and Smoke”, Public Health Congress. 26 Juli 2005.

[4] Indonesia’s haze, leaders fiddle as Sumatra burns, http://economist.com/ 22 Mei 2014

[5] Frida dalam Adei Plantation & Industry terlibat pembakaran hutan di Riau, Skala News, 11 Juli 2013

[6] Shinta Widjaja Kamdani dalam wawancara liputan6 terkait kabut asap dan kerugian non-materiil warga, Jakarta 19 September 2015.

[7] Jessica Chaem (June 20, 2013). “Haze hits hazardous levels, singapore and indonesia at war of words”, Eco Business.

[8] Gusti Yennosa, Kabut Asap di Batam mengkhawatirkan, http://Okezone.com/ 21 Juni 2013.

[9] Kabut Asap, warga pekanbaru hirup debu, dimuat oleh Tempo Nasional, 10 maret 2014

[10] Udara Pekanbaru kembali memburuk, dimuat oleh Republika, 13 Maret 2014

[11] Wawancara Eka Lusti Lusti (Kepala DKK Kota Padang) dengan wartawan JPNN news 1 Maret 2014

[12] Achmad Dwi Afriyadi dalam berita “Pengusaha Ungkap Penyebab Kabut Asap di Indonesia”, Liputan 6, 19 September 2015

[13] Iham Yafiz wartawan Tribun Riau dalam berita “Kabut Udara Pekanbaru terburuk di Indonesia” 14 september 2015

[14] Tribun Aceh, Sekolah Malaysia libur karena kabut asap dari Indonesia, 15 september 2015

[15] ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, http://asean.org/ diakses 4 Oktober 2015

[16] Discussion ASEAN Student Organization of Science and Technology Network, “Transboundary Haze Pollution”, 16 Januari 2015.

 

 

*sumber gambar footage framepool